Sabtu, 06 November 2010

EDISI KESEBELAS



Salam Redaksi

A
ssalammu’alaikum Wr. Wb.
Salam hangat untuk pembaca setia Habar Antaludin.

Edisi kali ini terasa spesial karena banyak kegiatan dalam rangka menyambut HUT Departemen Agama ke – 64. Selain itu, tanggal 3 Januari 2010 ini, genap 1 tahun, Bulletin Habar Antaludin terbit dan memberi informasi kegiatan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, walau kadang sering terlambat.

Akhir kata, Selamat Tahun Baru 2010 dan Selamat Ulang Tahun Departemen Agama Ke – 64. Semoga tahun 2010 lebih baik dari tahun 2009, Amin...!


Penasehat :
Drs. H. Mahrus

Pimpinan Umum :
Drs. H. Mahrus

Dewan Redaksi :
Drs. Syafruddin. HMS
Drs. Abd. Wahab Sya’rani
Dra. Fadliah
Drs. Mustafa Rasyid
H.M. Yahya Yusuf, S.Pd.I

Pimpinan Redaksi :
H. Abd. Aziz, S.Ag.

Staf Redaksi :
Fathurrahman, S.Ag.
Mahlina Wati
Budi Arfianto, SE

Fotografer :
Budi Arfianto, SE.

Setting / Layout
Mahlina Wati

Redaksi menerima naskah dari pembaca yang sesuai dengan misi Habar Antaludin sebagai media dakwah, edukasi, pendidikan dan agama





Berita Utama
 
Selamat Datang,
Semoga Menjadi Haji Mabrur....!


Jum’at tanggal 04 Desember 2009 tepat pukul 20.30 waktu Banjarmasin mendarat dengan selamat sebuah pesawat Garuda Boeing 373 – 400 yang membawa penumpang Jemaah Haji Kloter 02 BDJ sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang, di Bandara Debarkasi Syamsudin Noor. Kondisi Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali dengan keadaan sehat walau ada beberapa jemaah haji yang lanjut usia terlihat kelelahan, namun semua bahagia bisa kembali ke tanah air, kembali ke kota Kandangan tercinta.
Dari kesan pelaksanaan rangkaian ibadah haji tahun 2009 M / 1430 H, menurut penuturan salah seorang jemaah haji kloter 2, mereka sangat bersyukur karena selama di tanah suci Mekkah, pemondokan jemaah cukup dekat dengan Masjidil Haram, sehingga aktifitas jemaah senantiasa lebih mudah dan lebih leluasa untuk melakukan ibadah – ibadah sunat.
Dan prosesi pemulangan jemaah di Banjarmasin, disambut oleh pejabat – pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dinas Kesehatan. Bahkan tidak ketinggalan Bank BRI Cabang Kandangan ikut serta menyambut kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, hal ini karena hampir 60 % jemaah haji menyetor dana ONH melalui Bank BRI Cabang Kandangan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda “Haji Mabrur tidak ada balasan kecuali surga”. Dari hadits tersebut diisyaratkan bahwa seluruh jemaah haji tidak terkecuali jemaah haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang selama ini mengerjakan haji dengan niat ikhlas semata – mata karena Allah, dan selalu menjaga kemurnian ibadah haji dengan tidak melakukan Rafats, Fusuk dan Jidal, maka kesempurnaan haji itu akan didapat, Insya Allah.
Dan semoga seluruh jemaah haji setelah berada di lingkungannya masing – masing, dapat memahami dan mengamalkan arti kemabruran, saling membantu dan asih terhadap sesama, selalu meningkatkan amaliyah dan aktifitas keseharian mereka dengan tuntunan yang benar dari Allah dan Rasul-Nya, Amin Allahumma Amin. (HM. Yahya Yusuf, S.Pd.I/171209)






Sosialisasi Pasal UU No. 22  Tahun 2009

Kamis, tanggal 17 Desember 2009 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Aula kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dilaksanakan sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas Tahun 2009 oleh Polres Hulu Sungai Selatan.

Banyak perubahan mendasar yang terdapat di Undang Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, pengendara perlu tahu mengenai pasal yang telah berubah itu. “Sosialisasi Undang Undang No. 22 tahun 2009 perlu digiatkan lagi, agar pengendara memahami aturan yang berlaku. Dalam ART Riding, mematuhi aturan lalu lintas masuk dalam tanggung jawab berkendara,” 

Misalnya, menyalakan lampu utama pada siang hari yang sudah menjadi kewajiban dan ini diatur dalam pasal 107 (2), pasal 293 (2). Di sana disebutkan bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, penjara 15 Hari, denda Rp 100.000.

Hal lain yang penting diketahui yakni pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung. Pasal itu merupakan leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3).

Hal lainnya Pasal 106 (1), menyebutkan mengenai konsentrasi saat berkendara, Era teknologi yang makin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual teknologi.

Dari pasal ini bisa ditarik sebuah kesimpulan, penggunaan ponsel bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak lagi, alat komunikasi jadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksinya lumayan, yaitu Rp. 750.000.


Berikut ini diantaranya pasal-pasal yang perlu diperhatikan :

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
....
Pasal 107
(1)       Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)       Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293
(1)     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
....
Pasal 112
(1)       Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2)       Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)       Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
...
Pasal 106
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.      Rambu perintah atau rambu larangan;
b.      Marka Jalan;
c.      Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.      Gerakan Lalu Lintas;
e.      Berhenti dan Parkir;
f.       Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.      Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.      Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)       Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a.        Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.        Surat Izin Mengemudi;
c.        Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d.        Tanda bukti lain yang sah.
(6)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8)      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 

Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3)       Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Budi / 171209)



Telaah DIPA 2010 .....!
(Senang, bingung, kecewa, capek dech....!)


A
da perasaan senang ketika ada undangan yang dikirim melalui Fax oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalimantan Selatan, undangan telaah DIPA 2010 untuk semua Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Undangan agar Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Operator Aplikasi Keuangan untuk berhadir pada hari Senin tanggal 07 Desember 2009 pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalsel di Banjarmasin.

Akhirnya, setelah tahun – tahun sebelumnya, Satuan Kerja hanya menerima DIPA yang sudah disiapkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalsel, tahun ini Satuan Kerja diundang untuk ikut menelaah DIPA Tahun Anggaran 2010 yang disusun berdasarkan Data Pendukung DIPA 2010.

Tim Kandepag Kab. HSS dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Mahrus, yang terdiri dari Perencana Muda (Fathurrahman, S.Ag.), Pranata Humas (H. Abdul Aziz, S.Ag.), Bendahara (Mahlina Wati) dan Operator Aplikasi Keuangan (Budi Arfianto, SE). Sedangkan Madrasah Negeri se Kab. HSS diikuti oleh Kepala Madrasah, Bendahara dan Operator Aplikasi Keuangan masing – masing.

Karena harus ada di Banjarmasin pukul 09.00 WITA, ada tim dari Madrasah Negeri yang berangkat setelah Adzan Subuh atau sekitar pukul 05.00 WITA pagi. Ada yang berangkat dari madrasah dan ada juga yang berkumpul di Kandepag Kab. HSS.

Pada saat Tim Kandepag Kab. HSS sampai di Banjarmasin, di Aula Kanwil Depag Prop. Kalsel, ternyata acara telah dimulai. Dan berkas DIPA Tahun Anggaran 2010 beserta aplikasinya sudah dibagikan kepada semua Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rasa senang meliputi wajah semua Tim Satker ketika mengetahui bahwa jumlah pagu anggaran belanja meningkat dibandingkan tahun anggaran 2009 ini. Namun ketika aplikasi tersebut dibuka dan melihat jumlah pagu per mata anggaran, bingung dan kecewa yang terlihat di wajah mereka.

Bagaimana tidak bingung dan kecewa, ketika mengetahui jumlah pagu per mata anggaran, ada yang kelebihan dana dan ada yang kekurangan dana, selain itu ada mata anggaran yang tidak pas. Namun yang lebih membuat kecewa lagi adalah ketika tahu bahwa jumlah pagu per sub kegiatan tidak bisa diubah dan hampir tidak ada bimbingan dari Tim Perencanaan Keuangan Kanwil Depag Prop. Kalsel tentang Aplikasi DIPA 2010 terutama untuk proses pencairan dana per bulan.

Hal tersebut membuat Satker bingung dan menelaah sesuai dengan pengertian masing – masing. Dan akibatnya terjadi kesalahan ketika melakukan rekonsiliasi anggaran dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banjarmasin, sehingga harus kembali memperbaiki aplikasi DIPA 2010. Kesalahan demi kesalahan, perbaikan demi perbaikan, jadi bolak balik antara Kanwil Depag dan Kanwil Perbendaharaan. Pekerjaan yang melelahkan baik fisik maupun emosi, demi PAGU Anggaran Belanja Satuan Kerja (DIPA) Tahun 2010.

Setelah bisa rekonsiliasi, tim satuan kerja harus menunggu cetakan hasil rekonsiliasi anggaran untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan difotocopy sebanyak 16 (enam belas) rangkap dan distempel cap satuan kerja. Pekerjaan menunggu memang membosankan, karena ternyata lama. Dan karena tim satuan kerja datang secara rombongan sehingga mereka tidak bisa pulang kalau ada rekan yang belum selesai.

Akhinya sekitas pukul 02.00 WITA pagi tanggal 08 Desember 2009, semua tim Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhasil menyelesaikan rekonsiliasi dan telaah DIPA Tahun Anggaran 2010 dan bisa pulang dengan kondisi tubuh yang tidak fit. Rekonsiliasi DIPA 2010 memang melelahkan ........! (Aliens/171209)



HASIL SELEKSI CPNS TAHUN 2009
DI LINGKUNGAN KANDEPAG. KAB. HULU SUNGAI SELATAN

Setelah pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2009 yang dilaksanakan di MTsN Amawang Kandangan pada tanggal 15 Nopember 2009 sekitar 15 (lima belas) hari, setelah diadakan pemeriksaan hasil Lembar Jawaban Komputer (LJK ) oleh Biro Kepegawaian Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta. Hasil seleksi disampaikan kepada semua Kandepag. Kab./Kota. Hasil seleksi CPNS Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan diumumkan pada tanggal 28 Nopember 2009. Sesuai  dengan formasi yang diberikan yaitu 4 (empat) orang dengan rincian ; Guru PAI pada MTsN Amparaya sebanyak 1 (satu) orang, Guru Bahasa Inggris pada MTsN Amparaya sebanyak 1 (satu), Pegawai CPPN pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat sebanyak 1 (satu) orang, Pegawai Pengelola Nikah dan Rujuk pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat sebanyak 1 (satu) orang.
Untuk Guru Bahasa Inggris pada MTsN Amparaya  pendaftar sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 9 (sembilan) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdri. Rusinah, S.Pd.I. (Negara 21 Desember 1982) dengan Nomor Seleksi 1904202903900048. Untuk Guru PAI pada MTsN Amparaya pendaftar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Burhanuddin Majedi, S.Pd.I. (Simpur 5 Agustus 1978) dengan Nomor seleksi 1904202600600111.
Untuk Pegawai CPPN pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat pendaftar 18 (delapan belas) orang, yang mengikuti sebanyak 18 (delapan belas) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Abd. Hadi, S.HI. (Malutu, 13 Mei 1975) dengan Nomor seleksi 1904205400900256. Untuk Pegawai Pengelola Nikah dan Rujuk pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat pendaftar sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Darmadie, S.Ag. (Surabaya, 25 Mei  1977) dengan Nomor seleksi 1904205500900094.
Selama seminggu yang bersangkutan diberi  kesempatan untuk melengkapi berkas usul CPNS dan selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Kalimantan Selatan guna diserahkan ke Biro Kepegawaian Departemen Agama Republik Indonesia  untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara. (H. Abdul Aziz, S.Ag./171209)



Tahun Baru, Sebuah Intropeksi Diri

Tahun baru, kembang api, begadang, pesta semalam suntuk sampai lupa diri. Itulah suasana yang selalu terjadi di setiap pergantian tahun. Kita kadang lupa berapa banyak energi, emosi dan biaya yang terbuang percuma hanya untuk merayakan pergantian tahun. Sebuah perbuatan yang sia – sia, hanya menghasilkan rasa lelah, mengantuk dan malas bangun keesokan harinya.

Yah, malam tahun baru selalu dirayakan dengan bersenang – senang dan sangat meriah, yang membuat kita lupa bahwa masih ada saudara kita yang masih kelaparan, yang tak punya rumah layak huni, tak punya pekerjaan tetap dan hidup dalam lingkaran kemiskinan. Bayangkan, berapa rupiah yang hilang dalam pesta tahun baru dan berapa rupiah yang bisa kita berikan untuk membantu mereka yang memerlukan?

Tahun baru seharusnya menjadi sebuah malam yang penuh renungan tentang apa yang sudah dan pernah kita lakukan, baik atau buruk? Apakah membuat orang sedih atau bahagia? Apa yang telah kita berikan untuk orang lain? Bukan apa yang telah kita terima dari orang lain? Dan apa yang akan kita lakukan di tahun yang baru untuk memperbaiki masa lalu kita?

Sebagai seorang pegawai yang bekerja di Departemen Agama, mengabdi untuk negara dan melayani kepentingan publik, ada baiknya kita merenung sejenak dengan sebuah pertanyaan. Apa yang telah kita terima, gaji setiap bulan, apakah telah sepadan dengan apa yang telah kita berikan? Apakah kita seorang pegawai “kosong” yang datang hanya untuk sekedar absen, setor muka pada atasan, duduk santai kemudian pulang dan setiap tanggal 1 atau 2 menerima gaji? Atau pegawai “berisi” yang bekerja dengan niat ibadah, mengerjakan tugas dengan hati senang dan saling membantu sesama? Apakah kita telah bekerja sesuai dengan semboyan Departemen Agama yang IKHLAS BERAMAL? Atau kita adalah pegawai “kosong” yang membiarkan rakyat untuk IKHLAS BERAMAL menggaji kita setiap bulan? Karena kita dibayar dengan uang rakyat...!

Marilah kita rayakan tahun baru dengan bercermin pada tahun yang lalu, mengambil pelajaran berharga untuk memperbaiki citra diri, menjadi lebih baik lagi, walaupun itu hanya 1 persen saja...! (Drs. H. Mahrus/171209)

 

MENATA HATI MENITI RIDHA ILAHY
Bagian I

Sungguh nyata keadilan sang Khalik terhadap Makhluk, memberikan penilaian terhadap manusia bukan apa yang tampak pada lahir, tapi lebih diutamakan apa yang ada pada bathin manusia. Siapa yang tahu apa yang ada ada dalam bathin manusia, hanya dia Yang Maha Tahu, mengetahui  yang tersembunyi apalagi lagi yang tampak oleh mata. Kawan disekeliling bisa kita bohongi , tapi yang Maha Tahu dan serba tahu tak mungkin kita kelabui. Hati yang ukurannya tidak lebih hanya segumpal daging punya  peranan penting dalam menentukan kepribadian seseorang, bahkan tidak jarang siratan hati bisa tersurat dalam tindak perbuatan sesorang. Hati yang bentuknya kecil mampu menampung beribu rasa dari berbagai perasaan manusia. Semua perasaan membaur didalam hati. Selain sebagai sumber penyakit hati juga merupan sumber derita tapi juga merupakan sumber dari segala sumber untuk meraih  kebahagiaan yang hakiki. Diantara penyakit hati yang sering terjadi pada manusia salah satunya adalah “Suu uzh Zhann”  atau yang lebih kita kenal dengan istilah prasangka, sering kita menduga apa yang tidak kita ketahui, terlalu mudah kita menjatuhkan vonis yang buruk terhadap orang lain yang pada hakikatnya kita sendiri tidak tahu kebenarannya, selain seakan-akan kitalah  yang paling baik dan benar juga seakan-akan kitalah yang paling tahu. Padahal  seandainya kita meyakini Allahlah yang Maha Tahu dan Dialah yang serba tahu pasti kita tidak akan memvonis seseorang dengan vonis yang buruk. Tapi seandainya kita pandai menata hati, walaupun orang lain memang benar buruk, memang orang lain benar salah, tidak mungkin dirinya berprasangka, lebih-lebih lagi membeberkan kesalahan kepada semua orang, karena orang yang pandai menata hati pasti menutupi kesalahan dan keburukan saudaranya yang seiman dan seagama, bahkan lebih cenderung memberikan nasehat demi kebaikan  saudaranya. Apabila seseorang dapat menata hati dengan baik penyakit tak mudah datang, apabila seseorang pandai menata hati dengan baik ketenangan akan ia nikmati, apabila seseorang pandai menata hati dengan baik hidupnya akan penuh dengan kebahagiaan. (Abu Hakiem Ibnu Chairan/171209)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar