Sabtu, 06 November 2010

EDISI KEENAM




Salam Redaksi

A
ssalammu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdullilah, dengan sedikit kerja keras dan kerja ikhlas, edisi keenam Habar Antaludin kembali hadir ke hadapan pembaca.

Di edisi keenam ini, Habar Antaludin hadir dengan sedikit perubahan pada isi dan informasi yang disampaikan. Namun edisi ini pun masih jauh dari sempurna.

Karena itu, dengan kerendahan hati, redaksi sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun bulletin Habar Antaludin sebagai media dakwah, edukasi, pendidikan dan agama.

Penasehat :
Drs. H. Sayuti. HD.

Pimpinan Umum :
Drs. H. Mahrus

Dewan Redaksi :
Drs. Syafruddin. HMS
Drs. Abd. Wahab Sya’rani
Dra. Fadliah
Drs. Mustafa Rasyid
H.M. Yahya Yusuf, S.Pd.I

Pimpinan Redaksi :
H. Abd. Aziz, S.Ag.

Staf Redaksi :
Fathurrahman, S.Ag.
Mahlina Wati
Budi Arfianto, SE

Fotografer :
Budi Arfianto, SE.

Setting / Layout
Mahlina Wati

Redaksi menerima naskah dari pembaca yang sesuai dengan misi Habar Antaludin sebagai media dakwah, edukasi, pendidikan dan agama
 


PELAKSANAAN AUDIT DANA BOS TAHUN 2008
OLEH TIM AUDITOR DARI INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana BOS di madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pihak inspektorat jenderal Departemen Agama RI menerjunkan Tim Auditor-nya bersama-sama dengan Tim Auditor dari BPKP ke sejumlah madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kandepag Kab. Hulu Sungai Selatan.



Pelaksanaan audit dimulai dengan pengarahan oleh Kasi Mapenda Kandepag HSS di Aula Kandepag yang dilanjutkan dengan arahan dari Tim Auditor. Setelah itu kegiatan audit dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap administrasi BOS pada madrasah-madrasah yang ditunjuk serta akan dilaksanakan visitasi langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung di madrasah yang diaudit.

Pelaksanaan audit sendiri direncanakan berlangsung selama 14 belas hari dan diharapkan dapat memberikan bimbingan secara langsung kepada pengelola danaBOS di madrasah agar dapat mengelola dana bantuan pemerintah tersebut dengan lebih baik di masa yang akan datang.

Adapun Tim Auditor yang diterjunkan terdiri dari empat orang yang diketuai oleh Bapak Maman Saefulloh dengan anggotanya Bapak Usup Rahman Hakim, Ibu Sringah dan Ibu Feriantin Erlina. Selain itu didampingi oleh Tim Pengendali Mutu dari BPKP yang terdiri dari Bapak Eddy Sumarsono dan Bapak Susilo Satrijono.

Adapun sasaran yang akan diukur dan dievaluasi oleh tim auditor terdiri dari 4 macam sasaran yaitu :
1.        Ketepatan Sasaran penerima alokasi dana BOS
2.        Ketepatan Waktu peerimaan dana BOS
3.        Ketepatan Jumlah dana BOS yang diterima
4.        Ketepatan Penggunaan dana BOS

Adapun madrasah yang diaudit terdiri 10 buah Madrasah Ibtidaiyah Negeri, 10 buah Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan 10 buah Madrasah Tsanawiyah Negeri.


Diharapkan tidak ada temuan kesalahan yang signifikan dalam administrasi pengelolaan dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah baik negeri maupun di lingkungan Kandepag Kab. HSS.Amin (Suhaimi, Kep. MIN Pahampangan)


 

PENGUKUHAN PENGURUS BAZ KAB. HSS

P
engurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Periode 2009 – 2011 telah dikukuhkan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan pada tanggal 01 Juli 2009 yang lalu bertempat di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Sayuti. HD. mengatakan bahwa “Zakat merupakan pranata keagamaan dan upaya pemecahan masalah kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan kekayaan. Pengelolaan potensi zakat secara profesional dan bertanggung jawab akan mempersempit jurang perbedaan ekonomi ke batas minimal, menghapus sumber kemiskinan dan meratakan kekayaan dalam arti standar hidup setiap individu lebih terjamin sehingga tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang menderita akibat kemiskinan sementara sebagian orang atau sekelompok lain hidup dalam kemewahan dan kemakmuran.

Patut disyukuri bahwa dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, maka pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq dan pengelola zakat agar potensi zakat lebih berhasil guna dan berdayaguna, yang mampu mendorong tumbuhnya gerak sinergis untuk menyelesaikan permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, sumber daya manusia dan lainnya.”

Sedangkan Bupati Hulu Sungai Selatan, Dr. H. Muhammad Safi’i, M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa “ Dalam usaha mengentaskan kemiskinan, peran serta masyarakat sangatlah diperlukan. Dalam kaitan ini, Badan Amil Zakat sebagai organisasi pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang diakui keberadaannya oleh masyarakat dan pemerintah sangatlah diharapkan untuk terus ditingkatkan peran dan fungsinya.

Badan Amil Zakat memiliki fungsi yang sangat besar dalam ikut menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan ummat serta menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar zakat bagi kepentingan ummat. Dengan pengelolaan zakat yang lebih profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan Badan Amil Zakat, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat semakin meningkat. Dengan demikian Badan Amil Zakat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dalam menghimpun Zakat, Infaq dan Shadaqah yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

 

Pengurus Badan Amil Zakat di semua tingkatan termasuk UPZ yang ada di instansi pemerintah dan swasta bersama Alim Ulama untuk ikut memberikan motivasi dan penerangkan kepada masyarakat tentang pentingnya menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah bagi kepentingan ummat, khususnya mereka yang hidup dalam garis kemiskinan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan hidup dan dapat secara mandiri serta mampu ikut membangun dan meningkatkan kesejahteraan lingkungannya. Selain itu, Badan Amil Zakat juga memberikan pelayanan yang baik dan profesionalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas sehingga mampu meningkatkan kinerja secara optimal.”

Pada tahun 2008 yang lalu, Badan Amil Zakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerima zakat mal, profesi, infak dan shadaqah dari pejabat, karyawan – karyawati dan hamba Allah sebesar Rp. 91.498.800,- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Dana tersebut telah digunakan untuk memberikan bantuan beasiswa, bantuan TK/TPA daerah terpencil, langgar / mushalla daerah terpencil, bantuan becak, bantuan muallaf, bantuan untuk guru mengaji di Rutan Kandangan, bantuan modal usaha ekonomis produktif kepada UPZ Mesjid Taqwa Kandangan, rehab rumah untuk keluarga miskin dan biaya administrasi operasional sampai bulan Desember 2008 adalah sebesar Rp. 29.186.700,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga sisa dana yang belum disalurkan adalah sebesar Rp. 62.312.100,- (enam puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu seratus rupiah).



Adapun pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Periode 2009 – 2011 yang dikukuhkan adalah :

A.    DEWAN PERTIMBANGAN
1.       Sekda Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2.       Kepala Kandepag Kab.HSS
3.       Ketua MUI Kab.HSS
4.       Kepala Dinkessos dan PB Kab.HSS
5.       H.Thaberani, S Pd I


: Ketua
: Anggota
: Anggota
: Anggota
: Anggota
B.     KOMISI PENGAWAS
1.       Drs. H. Asyikin Noor, M.Si
2.       Hj.St Erma, S Sos
3.       Drs.Fahrurrazi
4.       H. Idham

: Ketua
: Anggta
: Anggota
: Anggota

C.    BADAN PELAKSANA
1.       Drs. Kunur Tajeli
2.       H. Zainal Arifin, Lc
3.       Drs. Mustafa Rasyid
4.       M. Ali Yusran, S.Th.I.
5.       Hj.Halimatus Sa’diyah
6.       Hj. Kartini Irlisa, S.Th.I.

: Ketua
: Wakil Ketua I
: Sekretaris
: Wakil Sekretaris
: Bendahara
: Wakil Bendahara

SEKSI-SEKSI :
1.      SEKSI PENGUMPULAN
1.       Drs. Syafruddin, HMS
2.       H. Maslan Muslim,S Pd I
3.       M. Saufi, S Ag


: Ketua
: Anggota
: Anggota

2.      SEKSI PENDISTRIBUSIAN
1.       Dra. Fadliah
2.       Budi Arfianto, SE
3.       Hamdi Arifin

: Ketua
: Anggota
: Anggota

3.      SEKSI PENDAYAGUNAAN
1.       Drs. H. Sayuti. HD
2.       Muzhar Suryani, A.Md
3.       Abdul Aziz

: Ketua
: Anggota
: Anggota

4.      SEKSI PENGEMBANGAN
1.       Drs. Tamim Hudari, MH
2.       Supiani Kurdi
3.       Kurdi, G,BA

: Ketua
: Anggota
: Anggota

Setelah dikukuhkan, diharapkan para pengurus secara moral maupun formal akan merasakan kemantapan dalam melaksanakan tugasnya terutama meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama. (aliens/150709)




Ujian Nasional Pondok Pesantren Salafiyah

U
jian Nasional Pondok Pesantren Salafiah UN-PPS telah selesai dilaksanakan, baik Ujian Paket C setara SMA  maupun Wajar Dikdas 9 Tahun  setara SD dan SMP. Sejak tanggal 23 s/d 26 Juni 2009 Ujian Paket C dilaksanakan pada tiga PPS yang di bagi dua  wilayah, Kecamatan Angkinang, Ujian bertempat di PPS. Ibnu Said Taniran Kecamatan Angkinang di wilayah ini ikut bergabung PPS. Al-Azhar Banyu Barau Kec. Kandangan dan PPS. Babussalam Kec. Padang Batung. Sementara untuk wilayah Daha Utara bertempat di dua PPS. PPS.Al-Ikhlas Sungai Mandala dan  di PPS. Darul Amien Teluk Labak.


Sedangkan untuk Ujian Nasional Wajar Dikdas 9 Tahun dilaksanakan sejak tanggal 1 s/d 3 Juli 2009 yang dilaksanakan di lima  Ponpes. PPS. Al-Ikhlas Sungai Mandala Kec. Daha Utara sebagai penyelenggara dan ikut bergabung padanya  PPS. Ibnu Umar Pandan Sari. PPS. Ibnu Said Taniran Kec. Angkinang sebagai penyelenggara diikuti oleh PPS. Babussalam Kec. Padang Batung, PPS. Raudhatul Ulum Gumbil Kec. Telaga Langsat, PPS. Al-Azhar Banyu Barau Kec. Kandangan.

PPS. Al-Muradiyah Pandak Daun Kec. Daha Utara sebagai penyelenggara bergabung padanya PPS. Abdul Karim Pakan Dalam Kec. Daha Utara dan PPS. Darul Amien Taluk Labak Kec. Daha Utara. Untuk Wilayah Daha Barat PPS. Al-Mursyidul Amin Bajayau Baru sebagai Penyelenggara di ikuti oleh PPS. Irsyadul Aulad Tanjung Selor, PPS. Darul Aman Badaun, PPS. Darul Hijrah Bajayau Lama dan PPS. Manba'ul Ulum Bajayau Tengah. Sementara PPS. PIP Habirau Habirau Tengah Kec. Daha Selatan menyelenggarakan sendiri karena jumlah peserta ujian memenuhi syarat untuk melaksanakan tersendiri.

Peserta Ujian Wajar Dikdas 9 Tahun untuk tahun ini  mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, untuk tingkat Ula atau sederajat SD di ikuti 41 peserta dan
Pendidikan
 
untuk tingkat Wustha sederajat SMP di ikuti oleh   407 peserta sehigga keseluruhan berjumlah 448 peserta.
Mata Pelajaran yang diujikan untuk Tingkat Ula ada 5 yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan untuk Tingkat Wustha di tambah dengan Mata Pelajaran Bahasa Inggris. UN-PPS ini dilaksanakan pada siang hari setelah berakhirnya kegiatan belajar mengajar pada Pondok Pesantren sehingga tidak mengganggu kegiatan pembelajaran yang ada tepatnya mulai pukul 13.00 s/d 17.30 WITA kecuali hari Jum'at dimulai  pukul 14.00 s/d pukul 18.00 WITA.

Ujian Nasional ini juga mendapat bantuan dana DIPA Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Kal-Sel untuk penyelenggaraan Try Out sebesar Rp. 48.000 per santri dan untuk UN sebesar Rp. 70.000 per santri.

Sementara untuk memonitoring kegiatan Ujian Nasional ini disamping oleh Petugas Kantor Depag wilayah Provinsi Kal-Sel juga oleh Petugas Kandepag Kab. HSS dan juga TIM Pengawas yang telah ditunjuk oleh masing-masing PPS Penyelenggara Ujian. “Kita semua berharap mudah-mudahan peserta Ujian akan mendapatkan hasil yang memuaskan dan lulus seluruhnya” demikian komentar Kasi Pekapontren Kandepag Kab. HSS Drs.Syafruddin.HMS.

Akhirnya dengan diadakannya UN-PPS baik Paket C maupun Wajar Dikdas 9 Tahun ini, keluarga Pondok Pesantren dapat berbahagia , karena Santri dan Santriwati yang belajar di Pondok Pesantren kita disamping mereka mendapatkan ilmu-ilmu pengetahuan keagamaan bahkan sekarang ini mereka akan mendapatkan Ijazah Formal yang di akui oleh Pemerintahan, sehingga mereka mendapatkan keleluasaan untuk meningkatkan pengetahuan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat mengabdi di bidang pemerintahan baik menjadi Kepala Desa, Anggota DPRD dan lain-lain. (M. Saufi, Staf Pontren Kandepag HSS / 150709)



MEMBUMIKAN NILAI DEMOKRASI DI SEKOLAH

Oleh : DIDI HARIYADI, A.Ma

 

S
ejak reformasi bergulir di negeri ini, atmosfer demokrasi berhembus kencang di segenap lapis dan lini kehidupan masyarakat. Masyarakat pun menyambut 'peradaban' baru itu dengan antusias. Kebebasan yang terpasung bertahun-tahun lamanya kembali berkibar di atas panggung kehidupan sosial.
Meskipun demikian, atomosfer demokrasi itu tampaknya belum diimbangi dengan kematangan, kedewasaan, dan kearifan, sehingga kebebasan seolah-olah berubah menjadi 'hukum rimba.' Mereka yang tidak sepaham dianggap sebagai 'kerikil' demokrasi yang mesti disingkirkan. Contoh paling nyata adalah meruyaknya berbagai aksi kekerasan yang menyertai perhelatan pilkada di berbagai daerah beberapa waktu yang lalu. Pihak yang kalah bertarung tidak mau menerima kekalahan dengan sikap lapang dada. Jika perlu, mereka memaksakan diri untuk melakukan tindakan anarki yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Jika kondisi semacam itu terus berlanjut, bukan tidak mungkin benih-benih demokrasi di negeri ini akan layu sebelum berkembang. Bagaimana mungkin nilai-nilai demokrasi bisa tumbuh dan berkembang secara kondusif kalau demokrasi dimaknai sebagai sikap besar kepala dan ingin menang sendiri? Bagaimana mungkin atmosfer demokrasi mampu menumbuhkan kedamaian, keadilan, dan ketenteraman kalau perbedaan pendapat ditabukan?

Dogma menyesatkan
Sebenarnya pendidikan demokrasi di negeri ini bukanlah barang baru. Sejak 1957 hingga kini, Indonesia telah memiliki dan melakukan pendidikan demokrasi bagi warga negaranya. Namun, jika kita mengacu pada realitas di atas panggung sosial politik di negeri ini, secara jujur harus diakui, nilai-nilai demokrasi belum sepenuhnya bisa diapresiasi oleh segenap komponen bangsa. Perilaku politik kaum elite, misalnya, dinilai cenderung masih konservatif dan masih berorientasi pada politik kekuasaan dengan pijakan semangat primordialisme, baik yang berbaju kultural maupun keagamaan. Mainstream kalangan elite ini pun pada kahirnya akan mudah berimbas ke bawah dalam bentuk perilaku politik massa.
Dalam konteks demikian, ada benarnya jika ada pandangan yang menyatakan bahwa pendidikan demokrasi yang dilakukan pemerintah sepanjang kekuasaannnya telah gagal menghasilkan warga negara yang demokratis.
Kegagalan pendidikan demokrasi, dalam pandangan Azyumardi Azra (2001) dapat dilihat dalam tiga aspek yang saling terkait satu sama lainnya. Pertama, secara substantif, pelajaran PPKn, Pendidikan Pancasila dan Kewriraan tidak dipersiapkan sebagai matei pendidikan demokrasi dan kewarganegaraan. Kedua, secara metodologi pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentif, monologis, dan tidak partisipatoris. Ketiga, subyek material lebih bersifat teoretis daripada praksis (Azra, 2001).
Selain faktor tersebut, menurut hemat penulis, kegagalan penanaman nilai-nilai demokrasi juga tidak terlepas dari buruknya pengakaran nilai-nilai demokrasi dalam dunia pendidikan kita. Sekolah bukan lagi menggambarkan masyarakat mini yang mencerminkan realitas sosial dan budaya, melainkan telah menjadi ruang karantina yang membunuh kebebasan dan kreativitas siswa didik. Guru belum mampu bersikap melayani kebutuhan siswa berdasarkan prinsip kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan ûsebagai pilar-pilar demokrasiû tetapi lebih cenderung bersikap bak 'diktator' yang memosisikan siswa sebagai objek yang bebas dieksploitasi sesuai dengan selera dan kepentingannya. Masih menjadi sebuah pemandangan yang langka ketika seorang guru tidak sanggup menjawab pertanyaan muridnya, mau bersikap ksatria untuk meminta maaf dan berjanji untuk menjawabnya pada lain kesempatan.
Hampir sulit ditemukan, siswa yang melakukan kekhilafan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Yang lebih sering terjadi adalah pola-pola indoktrinasi dan dogma-dogma menyesatkan. Siswa diposisikan sebagai pihak yang paling bersalah sehingga harus menerima sanksi yang sudah dirumuskan tanpa melakukan ‘kontrak sosial’ bersama siswa. Ketika ada siswa yang mencoba bersikap kritis dengan bertanya: "Mengapa kalau guru terlambat tidak mendapatkan sanksi, sedangkan kalau siswa yang terlambat akan dikenai hukuman tanpa pembelaan?" Bak seorang diktator, sang guru akan menjawab secara dogmatis bahwa hal itu sudah menjadi peraturan yang tak boleh ditawar-tawar lagi. Sungguh, sebuah dogma menyesatkan yang bisa membunuh nilai-nilai demokrasi dalam jiwa dan kepribadian siswa.

Magnet demokrasi
Saat ini, negeri kita tampaknya membutuhkan model pendidikan demokrasi yang baru dalam dunia persekolahan kita. Idealnya, upaya membumikan nilai-nilai demokrasi tidak hanya dibebankan kepada mata pelajaran tertentu, seperti PPKn, misalnya. Akan tetapi, perlu ada kesamaan visi untuk menjadikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai 'roh' yang mewarnai kegiatan pembelajaran dengan mata pelajaran apa pun. Substansi pembumian nilai-nilai demokrasi bukan lagi dilakukan secara dogmatis dan indoktrinasi melalui ceramah, melainkan sudah dalam bentuk perilaku nyata sebagai perwujudan kultur demokrasi yang sesungguhnya.
Tujuan yang jendak dicapai melalui model pendidikan demokrasi semacam itu adalah tumbuhnay kecerdasan warga sekolah, baik secara spiritual, emosional, maupun sosial, rasa tanggung jawab, dan peran serta segenap komponen dunia persekolahan. Melalui upaya model pendidikan ini diharapkan akan terlahir kualitas generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional, spiritual, dan sosial sehingga pada gilirannya kelak mampu menopang tumbuhnya iklim civil society (masyarakat madani) di Indonesia.
Seiring dengan berhembusnya iklim demokrasi di negeri ini, sudah saatnya dilakukan upaya serius untuk membumikan nilai-nilai demokrasi di kelas. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak dan kewajiban, tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan guru harus menjadi 'roh' pembelajaran di kelas pada mata pelajaran apa pun. Interaksi guru dan siswa bukanlah sebagai subyek-objek, melainkan sebagai subjek-subjek yang sama-sama belajar membangun karakter, jatidiri, dan kepribadian.
Profil guru yang demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya, tetapi membutuhkan proses pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantoro, mewariskan semangat ing madya mangun karsa yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah, guru senantiasa membangkitkan semangat berekplorasi, berkreasi, dan berprakarsa di kalangan siswa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia robot yang hanya tunduk pada komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
Sudah bukan zamannya lagi, guru tampil bak diktator yang menggorok dan membunuh kebebasan dan kreativitas siswa dalam berpikir. Berikan ruang dan kesempatan kepada mereka di kelas untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi-pribadi yang kritis dan dinamis. Tugas dan fungsi guru adalah menjadi fasilitator dan mediator untuk menjembatani agar siswa tidak tumbuh menjadi pribadi mekanistik yang miskin nurani dan antidemokrasi. Bukankah membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional sebagaimana tersurat dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas? Kalau tidak dimulai dari ruang kelas, kapan anak-anak bangsa ini akan belajar berdemokrasi? (150709)



Pembinaan Penyuluh Agama Islam
Dasar :
  1. Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan up. Kepala Bidang Penamas Nomor Kw.7.6/2/BA.00/79/2009 tanggal 11 Maret 2009 tentang tindak lanjut hasil audit untuk pembinaan Penyuluh Agama Islam.
  2. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999 tentang Tugas pokok dan Kedudukan Penyuluh Agama


Dalam keputusan Menpan tersebut bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama, juga disebutkan kedudukan penyuluh agama berada pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan keagamaan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat.

Kalau kita melihat dari keputusan Menpan tersebut, jelas sekali bahwa seorang yang diangkat sebagai penyuluh agama harus mampu memberikan penyuluhan kepada masyarakat, namun setelah kami memantau kenyataan yang ada di lapangan ternyata para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penyuluh yang memenuhi kriteria dari peraturan tersebut hanya kurang lebih 25% saja dari seluruh tenaga Penyuluh khususnya yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Oleh karena itu kami sebagai pembina dari tenaga Penyuluh merasa terpanggil untuk mengadakan pembinaan terhadap mereka dengan cara melaksanakan latihan ceramah secara bergantian setiap bulan, diharapkan dengan adanya pembinaan seperti ini nantinya mereka benar – benar dapat melaksanakan bimbingan dan penyuluhan pada masing – masing lokasi sesuai dengan tupoksi mereka. Juga diharapkan untuk peserta pemilihan Penyuluh Agama Islam (PAI) Teladan Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun – tahun mendatang, seluruh PAI dapat mengikuti kegiatan tersebut. (Dra. Fadliah, Kasi Penamas Kandepag HSS / 150709)

 



MOS MTsN AMAWANG
Tahun Ajaran 2009 / 2010

Setiap tahun pelajaran baru di MTsN Amawang Kandangan mengadakan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi siswa baru yang telah lulus pada seleksi penerimaan siswa baru merupakan serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan bagian dari hari efektif belajar, maka perlu diarahkan dan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat seperti memperkenalkan situasi dan kondisi madrasah, karena madrasah yang mereka pilih merupakan lingkungan yang baru, bahkan bukan hanya lingkungan yang baru tetapi segala peraturan dan ketentuanpun juga penuh perbedaan dengan sekolah atau madrasah yang telah mereka jalani. tujuan lain diadakan MOS supaya para siswa baru diharapkan dapat bertingkah laku sesuai dengan perkembangan di lingkungan madarasah mereka yang baru.

Tahun pelajaran 2009/2010 panitia MOS bagi siswa baru MTsN Amawang mengadakan kegiatan kegiatan MOS selama 2 (dua) hari mulai tanggal 10 Juli 2009 s.d 11 Juli 2009 bertempat di ruang belajar MTsN Amawang Kandangan. Panita MOS MTsN Amawang Kandangan sebanyak 8 (delapan) orang dengan susunan sebagai berikut : Dra. Hj. Noryati Kamariah (Kepala Madrasah selaku penanggung jawab), Irawandy, S.Pd. (Ketua), Ahmada Salami. S.Pd.I. (Sekretaris), Dina Rosmita, S.Pd. (Bendahara), Arpan, S.Ag., Dra. Hj. Samaniah, Norlihayah, S.Ag., Siti Zulaiha, S.Ag., Hatimah Rasyidah, S.Ag. (sebagai anggota)

Peserta MOS MTsN Amawang Kandangan tahun pelajaran 2009/2010 dibagi sebanyak 6 (enam) lokal dengan rata-rata 39 orang tiap lokal. Materi kegiatan MOS meliputi pelajaran tata krama, pengenalan studi di madrasah. PBB, kerja bakti serta shalat berjamaah. Pelaksanaan MOS dibuka dan ditutup oleh Kepala MTsN Amawang Kandangan Dra. Hj. Noryati Kamariah. (150709)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar