Sabtu, 06 November 2010

EDISI KEDUABELAS



Salam Redaksi

A
ssalammu’alaikum Wr. Wb.
Salam hangat untuk pembaca setia Habar Antaludin.

Kegiatan apel peringatan Hari Amal Bakti Departemen Agama di Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi warna dalam edisi kali ini.

Selain itu, Rapat Koordinasi Kepala KUA Se Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2010 kepada Satker di KPPN Barabai.

Edisi ini merupakan edisi perdana di tahun 2010, kami berharap semoga tahun ini Habar Antaludin lebih baik lagi, Amin.....!

Penasehat :
Drs. H. Mahrus

Pimpinan Umum :
Drs. H. Mahrus

Dewan Redaksi :
Drs. Syafruddin. HMS
Drs. Abd. Wahab Sya’rani
Dra. Fadliah
Drs. Mustafa Rasyid
H.M. Yahya Yusuf, S.Pd.I

Pimpinan Redaksi :
H. Abd. Aziz, S.Ag.

Staf Redaksi :
Fathurrahman, S.Ag.
Mahlina Wati
Budi Arfianto, SE

Fotografer :
Budi Arfianto, SE.

Setting / Layout
Mahlina Wati

Redaksi menerima naskah dari pembaca yang sesuai dengan misi Habar Antaludin sebagai media dakwah, edukasi, pendidikan dan agama


Kementerian Agama Beri Penghargaan
Kepada 10 Bupati/Walikota

J
akarta, (Pinmas) Kementerian Agama RI menganugerahi penghargaan kepada 10 (sepuluh) kepala daerah yang dinilai berprestasi bagi pendidikan agama dan keagamaan. Mereka telah memberikan kontribusi dan perhatian yang besar terhadap pendidikan agama dan keagamaan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali pada acara tasyakuran Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-64 di Jakarta, Senin (4/1). "Para kepala daerah ini patut mendapat penghargaan karena kontribusi yang besar bagi peningkatan kualitas pendidikan," kata Menag. Keberpihakan mereka, lanjut dia, seperti dalam pengadaan anggaran yang cukup signifikan untuk membantu fasilitas pendidikan agama. "Ada yang menyediakan anggaran pendidikan agama cukup mencolok, cukup besar persentasinya dilihat dari anggaran pendapatan daerah," jelas Menag SDA. Penghargaan Amal Bhakti Kementerian Agama diberikan kepada pimpinan Pemda Kabupaten Asahan, Kotamadya Padang, Kab. Pasaman, Kab. Tangerang, Kab. Tasikmalaya, Kotamadya Pekalongan, Kab. Bantul, Kab. Hulu Sungai Selatan dan Kab. Dompu.

Acara tasyakuran HAB Kemenag ke-64 dihadiri sejumlah mantan Menteri Agama yaitu; Tarmizi Taher, Said Agil Almunawwar dan Maftuh Basyuni, Ny Indah Suryadharma Ali yang juga anggota DPR Komisi VII serta pejabat eselon I dan II dan mantan pejabat Kementerian Agama, dimeriahkan hiburan oleh artis Cici Paramida dan Siti KDI.

Dalam sambutan acara, Menag mengatakan, Departemen Agama telah berganti menjadi Kementerian Agama dalam usianya yang ke 64 adalah masa yang telah mencapai kematangan bagi peran dan kontribusi terhadap pembangunan bidang agama. Tema peringatan "Membentuk masyarakat berakhlak mulia menuju bangsa sejahtera", kata Menag, merupakan kata kunci penting bagi Kementerian Agama yang hakikatnya memiliki tugas garapan bidang pembangunan akhlak sejak lembaga ini didirikan.

"Apalagi akhir-akhir ini bangsa kita sedang menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan komitmen banyak pihak untuk berkontribusi secara positif," kata Menag.  Menurutnya, membentuk akhlak mulia bangsa bukanlah langkah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bergesernya nilai-nilai agama, karena derasnya perkembangan teknologi informasi yang membawa nilai-nilai baru globalisme merupakan tantangan yang harus dijawab. "Setiap jenjang waktu, masalah pembangunan akhlak memiliki dimensinya sendiri-sendiri, sehingga diperlukan kreatifitas dinamis peran kita sesuai perkembangan yang ada.

Selain faktor internal, kata menteri, keberhasilan Kementerian Agama juga dipengaruhi secara timbal balik oleh kondisi dan konstelasi hubungan Kementerian Agama dengan lingkungan eksternal dan para stakeholders. Mitra dan stakeholders ialah organisasi-organisasi keagamaan yang bergerak di bidang dakwah, sosial dan pendidikan, majelis-majelis agama dan lainnya. (Sumber depag pusat) (17/0110)



Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke – 64 Tahun 2010
di Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan

P
ada tahun ini peserta apel adalah peserta yang terbanyak dibanding dengan pelaksanaan apel sebelumnya, karena hampir semua Honorer yang masuk Database sudah menerima SK CPNS. Dengan diterimanya Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil  maka otomatis menambah jumlah karyawan dan guru di lingkungan Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan. Dalam sambutannya Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan Drs. H. Mahrus menyampaikan bahwa “Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan siap mendukung program Pemerintah Daerah”.

Apel Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 tahun 2010 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Ardiansyah, S.Hut. sekaligus bertindak selaku pembina upacara untuk membacakan Pidato Menteri Agama H. Suryadharma Ali, selain wakil bupati hadir juga muspida Hulu Sungai Selatan serta undangan lainnya. Sebelum pelaksanaan apel telah diadakan berbagai lomba seni dan olah raga yang diikuti oleh siswa siswi, guru dan karyawan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan.

Selain pelaksanaan lomba dalam rangka memeriahkan dan menyambut Hari Amal Bhakti Kementerian Agama juga melaksanakan malam tasyakur pada malam Minggu yang dihadiri oleh mantan pejabat Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan serta tokoh masyarakat. Menteri Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama tidak hanya sekedar upacara dan rutinitas. Pada tanggal yang bersejarah ini, kita diingatkan kembali untuk mengenang, memaknai dan mengaktualisasikan cita-cita dan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para perintis dan pendiri Departemen Agama.
Departemen Agama yang berdiri pada 3 Januari 1946 melalui keputusan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), mengisi tempat yang amat penting dan strategis dalam susunan dan fungsi pemerintahan negara kita, khususnya untuk membina, melayani dan mengembangkan kehidupan beragama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Departemen Agama sejak awal berdiri dengan struktur organisasi vertikal di seluruh wilayah NKRI, turut berperan dan memberikan andil yang tidak kecil dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa, memajukan kehidupan beragama, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal ini harus selalu menjadi komitmen dan menjadi kebanggaan bagi setiap aparatur Departemen Agama.

Selain itu pula Menteri Agama dalam Kabinet Indoenesia Bersatu II juga mengajak kepada para pejabat dan karyawan/karyawati di lingkungan Departemen Agama, agar dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama, akhlak mulia dan menampilkan budaya kerja yang profesional.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Agama tidak hanya menyangkut pembaruan organisasi, tata kerja dan administrasi yang harus memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, tetapi harus menyentuh pembaruan sikap mental dan budaya kerja yang lebih baik.

Sebagai aparatur Departemen Agama yang menyandang nilai-nilai agama, akhlak dan moral, kita seharusnya berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari praktik KKN dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Apalagi agama mengajarkan kepada kita untuk terus berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan tercela.

Sesuai tema peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama tahun ini, yaitu ”Mewujudkan Bangsa Berakhlak Mulia Menuju Negara Sejahtera”, kita semua diingatkan bahwa sebagai bangsa yang besar, selain diperlukan kemajuan bidang fisik dan intelektual, juga diperlukan kemajuan di bidang akhlak atau moral.

Jika suatu bangsa memiliki keunggulan akhlak yang baik, maka niscaya Tuhan akan membukakan berkah, baik dari langit maupun bumi. Sebaliknya, kemajuan fisik semata tanpa dibarengi dengan keunggulan akhlak mulia, cepat atau lambat, niscaya bangsa tersebut akan mengalami kehancuran. Sejarah kemajuan bangsa-bangsa besar masa lalu telah terbukti mengalami kehancuran atau kemunduran karena para pemimpin dan juga warganya telah meninggalkan prinsip-prinsip akhlak mulia.

Bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas akhlak mulia tersebut, kita hendaknya juga terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas masing-masing melalui kreasi-kreasi inovatif dan positif dalam pelayanan kepada umat dan masyarakat. Mari terus kita tumbuh kembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan berbangsa yang sangat dinamis.

Mari kita tingkatkan kualitas intelektual dan emosional kita sebagai ..... bersambung ke hal ... 10




(Sambungan hal ... 7)
aparatur negara yang dituntut bekerja secara profesional, cepat, transparan, akuntabel dan humanis, seiring perkembangan masyarakat yang semakin kritis. Apalagi di era keterbukaan dan kemajauan teknologi informasi seperti sekarang ini, kita seperti hidup dalam aquarium besar yang sangat mudah dilihat, dipantau dan diawasi oleh masyarakat. Tidak ada kesempatan untuk mengelak dan menghindar dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara jika berbuat tidak jujur dan tidak amanah.

Semua jajaran aparatur di lingkungan Departemen Agama diajak untuk terus memperbaiki diri dan memacu kemajuan dari berbagai ketinggalan yang dirasakan selama ini serta mengatasi berbagai masalah yang ada, sehingga Departemen Agama dapat menjadi teladan yang dapat dibanggakan oleh masyarakat. Tidak mungkin kita bisa menangani masalah umat, jika organisasi kita sendiri bermasalah, misalnya koordinasi, komunikasi, dan informasi yang tidak berjalan dengan baik, atau kemampuan SDM yang belum seimbang dengan beban kerja organisasi.

Diharapkan kepada para pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para staf atau bawahannya untuk terus menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Berikan peluang yang pantas untuk pengembangan diri bagi SDM yang berkualitas, dan berikan bimbingan yang optimal bagi SDM yang masih jauh dari harapan. Di samping itu, mari kita ciptakan dan pelihara suasana kerja yang kondusif dan komunikatif.” (H. Abdul Aziz, S.Ag./170110)


 

Madrasah Sejajar dengan Sekolah Umum

D
irjen Pendidikan Islam, Prof Dr Mohammad Ali mengatakan bahwa “pendidikan madrasah sudah mulai dapat disejajarkan dengan sekolah umum dengan berhasilnya pendidikan sekolah tersebut merebut kejuaraan sains tingkat nasional dan internasional.” Ia mengungkapkan hal tersebut disela-sela acara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 di Jakarta, Senin (4/1). Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi pendidikan Madrasah Ibtidayah , Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah.

Mereka dinilai telah berhasil menggaet medali dalam lomba sains tingkat nasional dan internasional. Baik dalam bidang sains, matematik dan teknologi (robot) oleh siswa madrasah tingkat Ibtidayah dan madrasah Aliyah tersebut, maka berarti pendidikan di madrasah bisa dinilai tidak kalah dengan sekolah umum. "Kami tidak membentuk pendidikan khusus bagi siswa berprestasi sebagaimana sekolah umum,"kata Mohammad Ali.

Sebelumnya ada senyalemen bahwa ada perbedaan kualitas antara madrasah dibanding sekolah umum. Karena sebagian besar madrasah dikelola swasta 91,5 , yang negeri hanya 8,5 . Dengan prestasi tersebut berarti madrasah bisa disejajarkan dengan pendidikan di sekolah umum. Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan agama yang lebih banyak dibanding sekolah. Jika sekolah dibawah Kementerian Pendidikan Nasional, madrasah dipayungi Kementerian Agama.

Dirjen juga menyebutkan pendidikan di pesantren ada yang menyatu atau di dalam pesantren menyatu dengan pendidikan bagi santrinya, tapi ada juga pesantren yang memisahkan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan dalam pesantren itu sendiri. Bagi pesantren yang memisahkan pendidikanya itu tidak masalah, namun yang menyatukan pendidikannya diperlukan standarisasi pendidikan di pesantren agar lulusannya juga diakui masyarakat nasional. "Kita akan membentuk kurikulum khusus untuk itu,” kata dirjen. Dia juga menyebutkan akhir februari kurikulum tersebut sudah selesai. Untuk ujiannya, kelak akan ada semacam ujian nasional khusus pesantren agar diperoleh siswa yang baik lulusannya. (HP) (H. Abd. Aziz, S.Ag./170110).


Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2010
Di KPPN Barabai

Kamis, 07 Januari 2010 bertempat di Gedung Juang Barabai, Satuan Kerja yang berada dalam wilayah pelayanan KPPN Barabai menerima DIPA Tahun Anggaran 2010. Acara tersebut dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran beserta Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang menerima dana APBN. Demikian juga halnya dengan Madrasah Negeri se Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang langsung dihadiri oleh Kepala Madrasahnya. Sedangkan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. Abd. Wahab Sya’rani dan Mahlina Wati.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Barabai, Ibu Rohaniah, menyatakan bahwa “KPPN Barabai tahun ini melaksanakan SOP KPPN, dimana setiap SPM, yang telah memenuhi syarat kebenaran, yang diajukan oleh Satker dapat langsung diproses menjadi SP2D dan selesai pada hari itu juga. Pegawai KPPN Barabai juga dilarang terlibat dalam gratifikasi atau menerima pemberian dari Satker untuk memperlancar proses SPM menjadi SP2D. ” Dalam acara tersebut juga diperkenalkan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Cabang Barabai, karena tahun 2010 ini, bank yang menjadi mitra KPPN Barabai adalah Bank Mandiri Cabang Barabai.

Selain penyerahan DIPA TA 2010, juga dilaksanakan sosialisasi tentang LPJ Bendahara Satuan Kerja yang harus direkonsiliasi setiap bulan bersamaan dengan rekonsiliasi SAKPA. Hmm, sepertinya tambah dech beban Bendahara....! (Aliens/170110)



RAKOR KEPALA KUA KECAMATAN
SE KAB. HULU SUNGAI SELATAN

Kamis tanggal 14 Januari 2010 bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Loksado telah diadakan rapat koordinasi antara Kepala Seksi Urais dengan Kepala Kantor Urusan Agama se Kab. Hulu Sungai Selatan pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Drs. Abd. Haris menyampaikan bahwa peran KUA di Kecamatan sangatlah utama terutama pada saat-saat ini menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kecamatan, selain sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten, KUA Kecamatan juga sangat berperan dalam menentukan sukses tidaknya pelaksanaan MTQ di Kecamatan guna menghadapi MTQ Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan di Kecamatan Padang Batung. Sebagai pelaksana MTQ di Tingkat Kecamatan seluruh karyawan yang ada di KUA Kecamatan diharapkan agar lebih mengedepankan kinerjanya apalagi sebagai pengundang jangan sampai menimbulkan image yang negatif di mata instansi lain, selain itu pula mantan kepala KUA Kecamatan Kandangan menyampaikan bahwa betapa beratnya tugas KUA Kecamatan karena selain sebagai mitra kerja kecamatan KUA juga berperan sebagai pelaksana kegiatan sosial lainnya seperti BadanAmil Zakat Kecamatan (BAZ), selain itu juga sebagai wadah oraganisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam urusan perkawinan KUA Kecamatan juga sebagai wadah satgas Keluarga Sakinah dan BP4.

Selain Kasi Urais yang membicarakan masalah tugas dan fungsi KUA Kecamatan, hadir pula pengelola keuangan Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan Mahlina Wati, pada kesempatan tersebut mebicarakan masalah pengelolaan keuangan pada kantor Urusan Agama Kecamatan, karena DIPA tahun 2010 berserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) baru saja diterima. Diharapkan kepada Kepala KUA Kecamatan se Kab. Hulu Sungai Selatan agar mengoptimalkan penggunaan dana operasional serta diharapkan tepat guna dan tepat sasaran yang diinginkan serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (H. Abd. Aziz, S.Ag./170110)

 

Realita Dibalik UU No. 22 Tahun 2009

T
ahun 1986 SK Menteri Perhubungan 29 Desember 1986 keluar aturan mewajibkan bikers pakai helm. Kewajiban ini terus berlangsung sampai sekarang. Kini makin gencar kampanye safety riding, tepatnya tanggal 22 Juni 2009 ditelorkan undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas angkutan jalan yaitu UU No. 22 Tahun 2009 yang dianggap sebagian masyarakat sangat memberatkan ini.
   

Gebyar kewajiban dan kampanye menggunakan helm sampai saat ini menenggelamkan sosok pencetusnya. Siapa dia? 2 Agustus 1971 dengan Maklumat Kapolri mengharuskan semua pengendara motor wajib menggunakan helm. Hukuman yang tidak mau pakai helm SIM akan dicabut.    

Sayangnya sebulan setelah mengumumkan Maklumat Kapolri, Hoegeng mundur dari jabatannya September 1971. Ada anggapan kalau mundurnya Hoegeng lantaran Maklumatnya 2 Agustus 1971.

Pada waktu itu Hoegeng memerintahkan mengambil / mencabut SIM bagi yang tidak taat akan peraturan (pemakaian helm) bukan mengambil sebagian uang (denda), yang memang pada dasarnya undang-undang melarang memberikan sejumlah uang (sogokan) kepada petugas yang sedang bertugas dengan hukuman penjara, tinggal bagaimana aparat penegak hukum kita mau melaksanakan hukum dengan sungguh-sungguh (Ikhlas Beramal). Misalkan seseorang melanggar peraturan, maka yang dijadikan jaminan (barang bukti) pertama adalah SIM berikutnya adalah STNK bisa  juga Surat Bukti Kendaraan Lainnya baru Kendaraan yang diambil menjadi Barang Bukti, bukan “DENDA”.

Hoegeng memang dikenal sebagai aparat kepolisian yang bersih dari korupsi dan mendahulukan kepentingan pribadi. Makanya, ada humor buat Hoegeng soal polisi. Ada dua polisi yang tidak bisa disuap. Hoegeng dan polisi tidur alias junglengan. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid pun pernah secara bercanda mengatakan bahwa di negeri ini ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yakni pertama "polisi tidur" dan kedua Hoegeng.

Bukan untuk kalangan polisi saja, tetapi masyarakat umum pun dapat belajar dari kisah kehidupan Jenderal Hoegeng. Sesungguhnya budaya korupsi itu dapat ditangkal dengan nilai kejujuran, kerja keras, dan kesederhanaan seperti yang tecermin dalam tingkah laku Hoegeng. Hoegeng lahir di Pekalongan 14 Oktober 1921.

Apa yang mendorong Hogeng menjadi tokoh yang bersih dan antikorupsi? Barangkali pendiriannya yang ditanamkan oleh ayahnya bahwa "yang penting dalam kehidupan manusia adalah kehormatan; jangan merusak nama baik dengan perbuatan yang mencemarkan".

Ayahnya seorang birokrat yang sampai akhir hayatnya tidak sempat punya tanah dan rumah pribadi. Melihat kondisi sekarang, relevan untuk merenungkan pendapat Hoegeng: "Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari atas. Seperti halnya orang mandi, guyuran air untuk membersihkan diri selalu dimulai dari kepala."

Terhadap para pemimpin yang kini saling berebut kekuasaan, tepat ujaran Hoegeng, "It's nice to be important, but it's more important to be nice." Ucapan yang sama sering pula dilontarkan kemudian oleh penyiar Ebet Kadarusman.

Semoga Lahir Hoegeng-Hoegeng yang lain! Amin. (dikutip dari Otomotif Net) (Budie/170110)




MENATA HATI MENITI RIDHA ILAHI (2)

Kita semua tahu bahwa segala amal yang kita lakukan tergantung dengan niat kita, di mana letak niat, letak niat dalam hati. Mudahkah kita menata hati, menata hati tidaklah mudah. Menata hati agar niat kita bernilai disisi Allah SWT perlu dengan latihan. Berhasilnya kita menata hati untuk meluruskan niat akan membuahkan sebuah keikhlasan.
Niat yang baik atau keikhlasan merupakan sebuah perkara yang sulit untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan sering berbolak-baliknya hati kita. Terkadang ia ikhlas, di lain waktu tidak. Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, ikhlas merupakan suatu hal yang harus ada dalam setiap amal kebaikan kita. Amal kebaikan yang tidak terdapat keikhlasan di dalamnya hanya akan menghasilkan kesia-siaan belaka. Bahkan bukan hanya itu, ingatkah kita akan sebuah hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa “tiga orang yang akan masuk neraka terlebih dahulu adalah orang-orang yang beramal kebaikan namun bukan karena Allah”.
Keuntungan orang yang ikhlas, hidupnya jarang sekali merasa kecewa,
Orang yang ikhlas dia tidak akan pernah berubah sikapnya seandainya disaat dia berbuat sesuatu kebaikan ada yang memujinya, atau tidak ada yang memuji/menilainya bahkan dicacipun hatinya tetap tenang, karena ia yakin bahwa amalnya bukanlah untuk mendapatkan penilaian sesama yang selalu berubah tetapi dia bulatkan seutuhnya hanya ingin mendapatkan penilaian yang sempurna dari Allah SWT.
Penyebab kita tidak ikhlas adalah tujuan niat kita karena mengharap balasan dari makhluk bukan mengharap ridha dan sang khalik. Semakin banyak pengaharapan yang kita cari semakin banyak kekecewaan yang kita dapat. Kita berharap dengan suatu jabatan ternyata jabatan tidak bisa kita raih, harapan bisa berakhir dengan kekecewaan. Dan yang lebih parah timbul lagi perasaan dengki terhadap saingan atau orang yang telah mendapat jabatan tersebut.
Akibat niat yang tidak ikhlas bisa berdampak kepada orang lain, sebagai contoh disaat lapangan pekerjaan sulit, banyak orang mencari pekerjaan pada formasi yang dicari seperi formasi guru, akhirnya karena niat agar memperoleh lapangan pekerjaan, ia lupa bagaimana beratnya sebagai seorang guru, yang penting uang didapat sementara posisi sebagai guru dilupakan. Karena apa, karena niat utama adalah lapangan pekerjaan yang bias menghasilkan uang bukan sebagai seorang pendidik yang dapat mengahasilkan generasi penerus yang berakhlak mulia. Berhasilnya para pendidik terdahulu salah satu penyebabnya adalah ikhlasnya para pahlawan tanpa tanda jasa dalam mengemban tugas, bukan sebaliknya pahlawan yang mengharapkan jasa.dalam melaksanakan tugas
Semoga Allah SWT membimbing kita pada jalan-Nya sehingga kita bisa menjadi hamba-Nya yang ikhlas dan dapat  meniti ridha Nya,  Amiin.  (Abu Hakiem Ibnu Chairan/170110)

EDISI KESEBELAS



Salam Redaksi

A
ssalammu’alaikum Wr. Wb.
Salam hangat untuk pembaca setia Habar Antaludin.

Edisi kali ini terasa spesial karena banyak kegiatan dalam rangka menyambut HUT Departemen Agama ke – 64. Selain itu, tanggal 3 Januari 2010 ini, genap 1 tahun, Bulletin Habar Antaludin terbit dan memberi informasi kegiatan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, walau kadang sering terlambat.

Akhir kata, Selamat Tahun Baru 2010 dan Selamat Ulang Tahun Departemen Agama Ke – 64. Semoga tahun 2010 lebih baik dari tahun 2009, Amin...!


Penasehat :
Drs. H. Mahrus

Pimpinan Umum :
Drs. H. Mahrus

Dewan Redaksi :
Drs. Syafruddin. HMS
Drs. Abd. Wahab Sya’rani
Dra. Fadliah
Drs. Mustafa Rasyid
H.M. Yahya Yusuf, S.Pd.I

Pimpinan Redaksi :
H. Abd. Aziz, S.Ag.

Staf Redaksi :
Fathurrahman, S.Ag.
Mahlina Wati
Budi Arfianto, SE

Fotografer :
Budi Arfianto, SE.

Setting / Layout
Mahlina Wati

Redaksi menerima naskah dari pembaca yang sesuai dengan misi Habar Antaludin sebagai media dakwah, edukasi, pendidikan dan agama





Berita Utama
 
Selamat Datang,
Semoga Menjadi Haji Mabrur....!


Jum’at tanggal 04 Desember 2009 tepat pukul 20.30 waktu Banjarmasin mendarat dengan selamat sebuah pesawat Garuda Boeing 373 – 400 yang membawa penumpang Jemaah Haji Kloter 02 BDJ sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang, di Bandara Debarkasi Syamsudin Noor. Kondisi Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali dengan keadaan sehat walau ada beberapa jemaah haji yang lanjut usia terlihat kelelahan, namun semua bahagia bisa kembali ke tanah air, kembali ke kota Kandangan tercinta.
Dari kesan pelaksanaan rangkaian ibadah haji tahun 2009 M / 1430 H, menurut penuturan salah seorang jemaah haji kloter 2, mereka sangat bersyukur karena selama di tanah suci Mekkah, pemondokan jemaah cukup dekat dengan Masjidil Haram, sehingga aktifitas jemaah senantiasa lebih mudah dan lebih leluasa untuk melakukan ibadah – ibadah sunat.
Dan prosesi pemulangan jemaah di Banjarmasin, disambut oleh pejabat – pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dinas Kesehatan. Bahkan tidak ketinggalan Bank BRI Cabang Kandangan ikut serta menyambut kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, hal ini karena hampir 60 % jemaah haji menyetor dana ONH melalui Bank BRI Cabang Kandangan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda “Haji Mabrur tidak ada balasan kecuali surga”. Dari hadits tersebut diisyaratkan bahwa seluruh jemaah haji tidak terkecuali jemaah haji Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang selama ini mengerjakan haji dengan niat ikhlas semata – mata karena Allah, dan selalu menjaga kemurnian ibadah haji dengan tidak melakukan Rafats, Fusuk dan Jidal, maka kesempurnaan haji itu akan didapat, Insya Allah.
Dan semoga seluruh jemaah haji setelah berada di lingkungannya masing – masing, dapat memahami dan mengamalkan arti kemabruran, saling membantu dan asih terhadap sesama, selalu meningkatkan amaliyah dan aktifitas keseharian mereka dengan tuntunan yang benar dari Allah dan Rasul-Nya, Amin Allahumma Amin. (HM. Yahya Yusuf, S.Pd.I/171209)






Sosialisasi Pasal UU No. 22  Tahun 2009

Kamis, tanggal 17 Desember 2009 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Aula kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dilaksanakan sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas Tahun 2009 oleh Polres Hulu Sungai Selatan.

Banyak perubahan mendasar yang terdapat di Undang Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, pengendara perlu tahu mengenai pasal yang telah berubah itu. “Sosialisasi Undang Undang No. 22 tahun 2009 perlu digiatkan lagi, agar pengendara memahami aturan yang berlaku. Dalam ART Riding, mematuhi aturan lalu lintas masuk dalam tanggung jawab berkendara,” 

Misalnya, menyalakan lampu utama pada siang hari yang sudah menjadi kewajiban dan ini diatur dalam pasal 107 (2), pasal 293 (2). Di sana disebutkan bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, penjara 15 Hari, denda Rp 100.000.

Hal lain yang penting diketahui yakni pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung. Pasal itu merupakan leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3).

Hal lainnya Pasal 106 (1), menyebutkan mengenai konsentrasi saat berkendara, Era teknologi yang makin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual teknologi.

Dari pasal ini bisa ditarik sebuah kesimpulan, penggunaan ponsel bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak lagi, alat komunikasi jadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksinya lumayan, yaitu Rp. 750.000.


Berikut ini diantaranya pasal-pasal yang perlu diperhatikan :

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
....
Pasal 107
(1)       Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)       Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293
(1)     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
....
Pasal 112
(1)       Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2)       Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)       Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
...
Pasal 106
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.      Rambu perintah atau rambu larangan;
b.      Marka Jalan;
c.      Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.      Gerakan Lalu Lintas;
e.      Berhenti dan Parkir;
f.       Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.      Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.      Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)       Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a.        Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.        Surat Izin Mengemudi;
c.        Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d.        Tanda bukti lain yang sah.
(6)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8)      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 

Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3)       Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)       Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Budi / 171209)



Telaah DIPA 2010 .....!
(Senang, bingung, kecewa, capek dech....!)


A
da perasaan senang ketika ada undangan yang dikirim melalui Fax oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalimantan Selatan, undangan telaah DIPA 2010 untuk semua Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Undangan agar Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Operator Aplikasi Keuangan untuk berhadir pada hari Senin tanggal 07 Desember 2009 pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalsel di Banjarmasin.

Akhirnya, setelah tahun – tahun sebelumnya, Satuan Kerja hanya menerima DIPA yang sudah disiapkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Prop. Kalsel, tahun ini Satuan Kerja diundang untuk ikut menelaah DIPA Tahun Anggaran 2010 yang disusun berdasarkan Data Pendukung DIPA 2010.

Tim Kandepag Kab. HSS dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Mahrus, yang terdiri dari Perencana Muda (Fathurrahman, S.Ag.), Pranata Humas (H. Abdul Aziz, S.Ag.), Bendahara (Mahlina Wati) dan Operator Aplikasi Keuangan (Budi Arfianto, SE). Sedangkan Madrasah Negeri se Kab. HSS diikuti oleh Kepala Madrasah, Bendahara dan Operator Aplikasi Keuangan masing – masing.

Karena harus ada di Banjarmasin pukul 09.00 WITA, ada tim dari Madrasah Negeri yang berangkat setelah Adzan Subuh atau sekitar pukul 05.00 WITA pagi. Ada yang berangkat dari madrasah dan ada juga yang berkumpul di Kandepag Kab. HSS.

Pada saat Tim Kandepag Kab. HSS sampai di Banjarmasin, di Aula Kanwil Depag Prop. Kalsel, ternyata acara telah dimulai. Dan berkas DIPA Tahun Anggaran 2010 beserta aplikasinya sudah dibagikan kepada semua Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rasa senang meliputi wajah semua Tim Satker ketika mengetahui bahwa jumlah pagu anggaran belanja meningkat dibandingkan tahun anggaran 2009 ini. Namun ketika aplikasi tersebut dibuka dan melihat jumlah pagu per mata anggaran, bingung dan kecewa yang terlihat di wajah mereka.

Bagaimana tidak bingung dan kecewa, ketika mengetahui jumlah pagu per mata anggaran, ada yang kelebihan dana dan ada yang kekurangan dana, selain itu ada mata anggaran yang tidak pas. Namun yang lebih membuat kecewa lagi adalah ketika tahu bahwa jumlah pagu per sub kegiatan tidak bisa diubah dan hampir tidak ada bimbingan dari Tim Perencanaan Keuangan Kanwil Depag Prop. Kalsel tentang Aplikasi DIPA 2010 terutama untuk proses pencairan dana per bulan.

Hal tersebut membuat Satker bingung dan menelaah sesuai dengan pengertian masing – masing. Dan akibatnya terjadi kesalahan ketika melakukan rekonsiliasi anggaran dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banjarmasin, sehingga harus kembali memperbaiki aplikasi DIPA 2010. Kesalahan demi kesalahan, perbaikan demi perbaikan, jadi bolak balik antara Kanwil Depag dan Kanwil Perbendaharaan. Pekerjaan yang melelahkan baik fisik maupun emosi, demi PAGU Anggaran Belanja Satuan Kerja (DIPA) Tahun 2010.

Setelah bisa rekonsiliasi, tim satuan kerja harus menunggu cetakan hasil rekonsiliasi anggaran untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan difotocopy sebanyak 16 (enam belas) rangkap dan distempel cap satuan kerja. Pekerjaan menunggu memang membosankan, karena ternyata lama. Dan karena tim satuan kerja datang secara rombongan sehingga mereka tidak bisa pulang kalau ada rekan yang belum selesai.

Akhinya sekitas pukul 02.00 WITA pagi tanggal 08 Desember 2009, semua tim Satuan Kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhasil menyelesaikan rekonsiliasi dan telaah DIPA Tahun Anggaran 2010 dan bisa pulang dengan kondisi tubuh yang tidak fit. Rekonsiliasi DIPA 2010 memang melelahkan ........! (Aliens/171209)



HASIL SELEKSI CPNS TAHUN 2009
DI LINGKUNGAN KANDEPAG. KAB. HULU SUNGAI SELATAN

Setelah pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2009 yang dilaksanakan di MTsN Amawang Kandangan pada tanggal 15 Nopember 2009 sekitar 15 (lima belas) hari, setelah diadakan pemeriksaan hasil Lembar Jawaban Komputer (LJK ) oleh Biro Kepegawaian Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta. Hasil seleksi disampaikan kepada semua Kandepag. Kab./Kota. Hasil seleksi CPNS Kantor Departemen Agama Kab. Hulu Sungai Selatan diumumkan pada tanggal 28 Nopember 2009. Sesuai  dengan formasi yang diberikan yaitu 4 (empat) orang dengan rincian ; Guru PAI pada MTsN Amparaya sebanyak 1 (satu) orang, Guru Bahasa Inggris pada MTsN Amparaya sebanyak 1 (satu), Pegawai CPPN pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat sebanyak 1 (satu) orang, Pegawai Pengelola Nikah dan Rujuk pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat sebanyak 1 (satu) orang.
Untuk Guru Bahasa Inggris pada MTsN Amparaya  pendaftar sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 9 (sembilan) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdri. Rusinah, S.Pd.I. (Negara 21 Desember 1982) dengan Nomor Seleksi 1904202903900048. Untuk Guru PAI pada MTsN Amparaya pendaftar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Burhanuddin Majedi, S.Pd.I. (Simpur 5 Agustus 1978) dengan Nomor seleksi 1904202600600111.
Untuk Pegawai CPPN pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat pendaftar 18 (delapan belas) orang, yang mengikuti sebanyak 18 (delapan belas) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Abd. Hadi, S.HI. (Malutu, 13 Mei 1975) dengan Nomor seleksi 1904205400900256. Untuk Pegawai Pengelola Nikah dan Rujuk pada KUA Baru Kecamatan Daha Barat pendaftar sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang, yang mengikuti seleksi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dan yang dinyatakan lulus adalah Sdr. Darmadie, S.Ag. (Surabaya, 25 Mei  1977) dengan Nomor seleksi 1904205500900094.
Selama seminggu yang bersangkutan diberi  kesempatan untuk melengkapi berkas usul CPNS dan selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Kalimantan Selatan guna diserahkan ke Biro Kepegawaian Departemen Agama Republik Indonesia  untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara. (H. Abdul Aziz, S.Ag./171209)



Tahun Baru, Sebuah Intropeksi Diri

Tahun baru, kembang api, begadang, pesta semalam suntuk sampai lupa diri. Itulah suasana yang selalu terjadi di setiap pergantian tahun. Kita kadang lupa berapa banyak energi, emosi dan biaya yang terbuang percuma hanya untuk merayakan pergantian tahun. Sebuah perbuatan yang sia – sia, hanya menghasilkan rasa lelah, mengantuk dan malas bangun keesokan harinya.

Yah, malam tahun baru selalu dirayakan dengan bersenang – senang dan sangat meriah, yang membuat kita lupa bahwa masih ada saudara kita yang masih kelaparan, yang tak punya rumah layak huni, tak punya pekerjaan tetap dan hidup dalam lingkaran kemiskinan. Bayangkan, berapa rupiah yang hilang dalam pesta tahun baru dan berapa rupiah yang bisa kita berikan untuk membantu mereka yang memerlukan?

Tahun baru seharusnya menjadi sebuah malam yang penuh renungan tentang apa yang sudah dan pernah kita lakukan, baik atau buruk? Apakah membuat orang sedih atau bahagia? Apa yang telah kita berikan untuk orang lain? Bukan apa yang telah kita terima dari orang lain? Dan apa yang akan kita lakukan di tahun yang baru untuk memperbaiki masa lalu kita?

Sebagai seorang pegawai yang bekerja di Departemen Agama, mengabdi untuk negara dan melayani kepentingan publik, ada baiknya kita merenung sejenak dengan sebuah pertanyaan. Apa yang telah kita terima, gaji setiap bulan, apakah telah sepadan dengan apa yang telah kita berikan? Apakah kita seorang pegawai “kosong” yang datang hanya untuk sekedar absen, setor muka pada atasan, duduk santai kemudian pulang dan setiap tanggal 1 atau 2 menerima gaji? Atau pegawai “berisi” yang bekerja dengan niat ibadah, mengerjakan tugas dengan hati senang dan saling membantu sesama? Apakah kita telah bekerja sesuai dengan semboyan Departemen Agama yang IKHLAS BERAMAL? Atau kita adalah pegawai “kosong” yang membiarkan rakyat untuk IKHLAS BERAMAL menggaji kita setiap bulan? Karena kita dibayar dengan uang rakyat...!

Marilah kita rayakan tahun baru dengan bercermin pada tahun yang lalu, mengambil pelajaran berharga untuk memperbaiki citra diri, menjadi lebih baik lagi, walaupun itu hanya 1 persen saja...! (Drs. H. Mahrus/171209)

 

MENATA HATI MENITI RIDHA ILAHY
Bagian I

Sungguh nyata keadilan sang Khalik terhadap Makhluk, memberikan penilaian terhadap manusia bukan apa yang tampak pada lahir, tapi lebih diutamakan apa yang ada pada bathin manusia. Siapa yang tahu apa yang ada ada dalam bathin manusia, hanya dia Yang Maha Tahu, mengetahui  yang tersembunyi apalagi lagi yang tampak oleh mata. Kawan disekeliling bisa kita bohongi , tapi yang Maha Tahu dan serba tahu tak mungkin kita kelabui. Hati yang ukurannya tidak lebih hanya segumpal daging punya  peranan penting dalam menentukan kepribadian seseorang, bahkan tidak jarang siratan hati bisa tersurat dalam tindak perbuatan sesorang. Hati yang bentuknya kecil mampu menampung beribu rasa dari berbagai perasaan manusia. Semua perasaan membaur didalam hati. Selain sebagai sumber penyakit hati juga merupan sumber derita tapi juga merupakan sumber dari segala sumber untuk meraih  kebahagiaan yang hakiki. Diantara penyakit hati yang sering terjadi pada manusia salah satunya adalah “Suu uzh Zhann”  atau yang lebih kita kenal dengan istilah prasangka, sering kita menduga apa yang tidak kita ketahui, terlalu mudah kita menjatuhkan vonis yang buruk terhadap orang lain yang pada hakikatnya kita sendiri tidak tahu kebenarannya, selain seakan-akan kitalah  yang paling baik dan benar juga seakan-akan kitalah yang paling tahu. Padahal  seandainya kita meyakini Allahlah yang Maha Tahu dan Dialah yang serba tahu pasti kita tidak akan memvonis seseorang dengan vonis yang buruk. Tapi seandainya kita pandai menata hati, walaupun orang lain memang benar buruk, memang orang lain benar salah, tidak mungkin dirinya berprasangka, lebih-lebih lagi membeberkan kesalahan kepada semua orang, karena orang yang pandai menata hati pasti menutupi kesalahan dan keburukan saudaranya yang seiman dan seagama, bahkan lebih cenderung memberikan nasehat demi kebaikan  saudaranya. Apabila seseorang dapat menata hati dengan baik penyakit tak mudah datang, apabila seseorang pandai menata hati dengan baik ketenangan akan ia nikmati, apabila seseorang pandai menata hati dengan baik hidupnya akan penuh dengan kebahagiaan. (Abu Hakiem Ibnu Chairan/171209)